Saturday 25 February 2012

(Part 1) Tuntunan adab walimah…

Oleh : Rina Abdul Latif & Eka Zulkarnain

Dipetik dari Adab Az Zifaf (Pesta Pernikahan), Panduan Pernikahan Cara Nabi, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Alia No. 05 Tahun VI Syawal – Dzulqo’idah 1429/November 2008

Pesta pernikahan itu wajib diadakan, sebagaimana dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja adab atau tata caranya? 

Wajib mengadakan walimah

Dari Buraidah bin Al-Hushaib, ia berkata : Setelah selesai meminang ‘Aisyah Radhiyallahu ’Anha, Ali berkata, “Rasulullah pernah bersabda, ‘Untuk satu pengantin (dalam riwayat lain disebutkan : sepasang pengantin) harus diadakan walimah.”

Selama tiga hari

Inilah yang dilaksanakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shaafiyyah, beliau menjadikan pembebasan dirinya sebagai mahar. Beliau mengadakan walimah selama tiga hari.”

Mengundang Orang-orang Shalih

Dalam walimah hendaknya mengundang orang-orang shalih, baik miskin maupun kaya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersahabatlah kamu dengan orang mu’min; dan usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang yang bertakwa.”

Meski sederhana

Dalam sebuah hadits yang panjang dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, diantaranya adalah, “Tatkala ‘Abdurrahman bin ‘Auf hijrah ke Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakannya dengan Sa’ad bin Ar Rabi’ Al Anshari… Suatu ketika ia datang kepada Rasulullah dengan pakaian yang penuh dengan noda-noda minyak wangi khaluq. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Ada apa denganmu?” Abdurrahman menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikah dengan wanita (An-shar).” Beliau bertanya, “Apa mas kawinnya?” Dia menjawab, “Emas satu nawat.” Beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahi pernikahanmu. Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing (jadi beliau membolehkan hal itu). Abdurrahman berkata, “Kiranya saya ingin bisa mengangkat batu yang di bawahnya bisa kutemukan (emas atau perak).” Anas berkata, “Saya menyaksikan, setelah kematian Abdurrahman, masing-masing istrinya mendapat bagian seratus ribu dinar.”

Nampak dari hadits ini bahwa walimah yang diselenggarakan hanya dengan menyembelih seekor kambing dilatarbelakangi kondisi kaum muslimin yang hijrah dari Mekkah yang disebut Muhajirin, dalam keadaan sulit karena posisi mereka sebagai pengungsi yang meninggalkan harta-benda mereka di negerinya, Mekkah. Termasuk Abdurrahman bin ‘Auf ini.

Yang mampu agar menyumbang

Orang-orang kaya dan berkelebihan dianjutkan ikut memberi sumbangan dalam acara walimah saudaranya. Hal ini terjadi pada pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Shafiyyah (yang dinikahi dalam kondisi perang Khaibar). Para sahabat berlomba menyumbang. Ada yang menyumbang keju, ada yang menyumbang kurma, ada yang menyumbang minyak samin.

Jangan hanya yang kaya

Dalam walimah, tidak boleh hanya orang-orang kaya saja yang diundang tanpa mengikutsertakan orang miskin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang kaya diundang menghadirinya tetapi orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan walimah berarti dia mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.”

Wajib memenuhi undangan walimah

Orang yang diundang untuk suatu acara walimah wajib memenuhi undangan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri acara walimah, maka hendaklah memenuhi undangan tersebut (baik acara pernikahan atau lainnya). Barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut berarti telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”

(to be continued)

No comments: